PARI - PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA

Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019

PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA MENIMBANG:

  • Bahwa Pengurus Pusat PARI mengemban amanah dari Kongres Nasional.
  • Bahwa untuk menjalankan amanah tersebut, perlu ditetapkan Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat PARI sebagai landasan arah dan kebijakan PARI.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Pengurus Pusat tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019.

MENGINGAT:

  • Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Radiografer Indonesia (Hasil Amandemen Kongres Nasional tanggal 13 sd 15 November 2015 di Surabaya).
  • Hasil Rapat Kerja Nasional Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia tanggal 1 sd 3 April 2016 di Semarang tentang pembahasan Program Kerja Pengurus Pusat PARI.

MEMPERHATIKAN:

  • Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

MENETAPKAN:

  • Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum pada lampiran 1, 2, dan 3 Keputusan ini.
  • Visi dan Misi PARI dibacakan dalam setiap kegiatan resmi PARI, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.
  • Pelaksanaan program kerja menjadi tanggung jawab pengurus pusat, yang dilandasi dengan semangat kebersamaan serta dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Pelaksanaan program kerja dievaluasi secara berkala untuk kepentingan perbaikan dan penyempurnaan.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

LANDASAN

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/225/XII/2023 Tentang Susunan Tentang Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan MDRI PARI periode 2023-27

SK Dewan Pembina, Dewas & MDRI :
https://drive.google.com/file/d/144-9Tn9IP1WnvGhVsh0it2OumaKfILKZ/view?usp=drive_link

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/226/XII/2023 Tentang Susunan Pengurus Pusat PARI periode 2023-27

SK Pengurus Pusat PARI :
https://drive.google.com/file/d/1a3GuCgbLF1fRvtQXzCDldQ4_gm8hSkJa/view?usp=sharing

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/227/XII/2023 Tentang Susunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PARI periode 2023-27

SK UPT PARI :
https://drive.google.com/file/d/1cuQ_0eiwYQfBlvsO48JQ_K3KX_SAeqrG/view?usp=drive_link

Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia

PAKI - Persatuan Ahli Kimia Indonesia

PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA
PARI PENGURUS KOTA MOJOSARI

Alamat

FHJ5+8M3, Rw. II Mojosari
Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto
Jawa Timur - 61382

Kontak

Email: admin@parimojosari.org
Telp: 0623-21586928
Fax: 0623-21586120